Mentan Amran Sulaiman Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi

Jakarta — Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam penjualan beras fortifikasi. Produk yang dipasarkan dengan klaim memiliki kandungan gizi tambahan tersebut diduga tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label.

Amran mengatakan pemerintah telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sampel beras fortifikasi di empat laboratorium. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sekitar 90 persen sampel yang diuji disebut tidak sesuai dengan klaim kandungan yang dipasarkan kepada masyarakat.

Beras fortifikasi pada dasarnya diproduksi dengan mencampurkan beras analog yang mengandung vitamin dengan beras biasa. Namun, pemerintah menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara kandungan yang diklaim dengan hasil pemeriksaan laboratorium.

“Beras 90 persen itu tidak benar dan dijual, jadi harusnya ini harga barang Rp13.000, tapi dijual Rp20.000. Dijual ada yang Rp56.000,” kata Amran Sulaiman dalam rapat bersama Komisi IV DPR di Jakarta.

Menurut Amran, penggunaan label fortifikasi dapat memberikan kesan bahwa produk tersebut memiliki nilai tambah berupa kandungan vitamin dan gizi tertentu. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan pemerintah, klaim tersebut diduga tidak sesuai dengan kandungan produk yang diperiksa.

Ia menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk melalui langkah administratif terhadap produk dan izin yang dinilai bermasalah.

Amran menyebut pemerintah tengah merampungkan seluruh proses pemeriksaan sebelum membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan Satuan Tugas Pangan.

“Nah, insyaallah mungkin minggu ini, minggu depan, selesai semua prosesnya, kami kirim ke penegak hukum,” ujar Amran.

Pemerintah, kata dia, masih melengkapi data dan hasil pemeriksaan agar penanganan perkara tersebut dapat dilakukan berdasarkan temuan yang lengkap. Amran menyebut nilai selisih harga dari produk yang diduga tidak sesuai dengan klaim tersebut mencapai Rp89,19 triliun.

Nilai tersebut menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan harga yang dibayarkan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan dengan klaim memiliki nilai gizi tambahan.

Selain mempersiapkan langkah hukum, pemerintah juga telah memulai proses penindakan terhadap izin produk yang bermasalah. Salah satu langkah yang tengah dilakukan adalah menyurati pihak terkait mengenai kemungkinan pencabutan izin.

“Kami sudah menyurat, ini izinnya dicabut. Kemudian tidak dikeluarkan lagi izin dulu, dan insyaAllah, kami masih proses terus, supaya datanya betul-betul lengkap,” kata Amran.

Pemerintah selanjutnya akan melanjutkan pendalaman terhadap temuan tersebut sebelum menyerahkannya kepada penegak hukum dan Satgas Pangan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan dugaan praktik kecurangan dalam penjualan beras fortifikasi dapat ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *