Prabowo Belum Setujui Usulan Luhut soal Definisi Korupsi, Yusril Diminta Kaji Ulang

Nalarnet.com – Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui sepenuhnya usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai definisi tindak pidana korupsi. Prabowo justru meminta kajian lebih mendalam agar rumusan korupsi dalam hukum Indonesia sesuai dengan kebutuhan nasional dan standar internasional.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, setelah mengikuti rapat bersama Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Yusril, Presiden menegaskan bahwa pembahasan mengenai usulan DEN belum menghasilkan persetujuan final. Prabowo meminta kajian komprehensif untuk memperjelas pengertian korupsi sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN,” kata Yusril seusai rapat.

Yusril menjelaskan, Prabowo juga menanyakan cakupan definisi korupsi dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yakni Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi. Presiden ingin mengetahui apakah konvensi tersebut hanya mengatur penyuapan atau mencakup berbagai bentuk tindak pidana lainnya.

Dalam penjelasannya, Yusril menyampaikan bahwa UNCAC tidak membatasi korupsi hanya pada praktik suap. Konvensi tersebut mencakup sejumlah bentuk kejahatan yang berkaitan dengan korupsi, termasuk pencucian uang, penipuan, serta tindak pidana yang melibatkan pihak swasta.

Selain itu, UNCAC juga memuat ketentuan terkait pengelolaan dan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana. Menurut Yusril, aspek tersebut memiliki keterkaitan dengan persoalan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Yusril menambahkan, UNCAC memberikan pedoman bagi negara-negara peserta untuk merumuskan ketentuan pemberantasan korupsi sesuai dengan sistem hukum masing-masing. Karena itu, implementasi konvensi tersebut tidak berarti setiap negara harus menggunakan satu definisi korupsi yang seragam.

“Jadi, Pak Presiden mengerti, memahami hal itu dan beliau sangat paham bahwa UN Convention tidak spesifik mendefinisikan korupsi terbatas hanya kepada penyuapan,” ujar Yusril.

Ia juga menjelaskan bahwa penyuapan tidak selalu menimbulkan kerugian keuangan negara secara langsung. Sebagai contoh, pengusaha yang memberikan uang kepada pejabat untuk memperoleh keuntungan tertentu menggunakan uang dari pihak swasta, bukan selalu uang negara.

Meski demikian, praktik tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, menurut Yusril, pembahasan definisi korupsi perlu mempertimbangkan berbagai bentuk kejahatan, bukan hanya kerugian negara.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku di Indonesia juga telah mengatur sejumlah perbuatan selain penyuapan, termasuk gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat.

Pemerintah, kata Yusril, perlu menyelaraskan ketentuan dalam UNCAC dengan peraturan nasional. Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk memperbaiki UU Tipikor tanpa mengabaikan kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.

Usulan Luhut soal Definisi Korupsi

Perdebatan mengenai definisi korupsi mencuat setelah Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian DEN kepada Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Saat itu, Luhut menjelaskan bahwa kajian DEN merujuk pada UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Ia menyoroti perbedaan pendekatan dalam menentukan unsur tindak pidana korupsi, khususnya terkait kerugian keuangan negara.

Luhut sebelumnya menyatakan bahwa definisi korupsi dalam konvensi internasional tersebut berkaitan dengan penyuapan dan tidak secara khusus menjadikan kerugian negara sebagai unsur yang menentukan dalam seluruh bentuk korupsi.

Ia juga menilai pendekatan hukum yang diterapkan Indonesia perlu dikaji agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Menurutnya, risiko kerugian dalam kegiatan bisnis tidak selalu menunjukkan adanya tindak pidana, terutama ketika keputusan diambil dengan itikad baik.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai kemungkinan perubahan rumusan tindak pidana korupsi, khususnya pada perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Namun, Luhut selanjutnya memberikan klarifikasi bahwa usulan DEN bukan untuk menghapus unsur kerugian negara dari UU Tipikor.

Dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman DEN pada Kamis (22/10/2026), Luhut menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam ketentuan tindak pidana korupsi. Pengembalian uang negara yang diselewengkan juga tetap harus dilakukan.

Menurut Luhut, hal yang perlu disempurnakan adalah mekanisme pembuktian unsur-unsur tindak pidana tersebut agar lebih jelas dan objektif. Dengan demikian, seseorang yang mengambil keputusan berdasarkan itikad baik tidak serta-merta dipidana tanpa dasar hukum yang kuat.

Di sisi lain, DEN juga mengusulkan perluasan jangkauan pemberantasan korupsi melalui penambahan sejumlah delik yang diatur dalam UNCAC, tetapi belum tercakup secara memadai dalam hukum nasional. Salah satu contohnya adalah penyuapan terhadap pejabat publik asing.

Pasal Kerugian Negara Tetap Dipertahankan

Dalam penjelasan mengenai hasil kajiannya, DEN menyatakan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tetap dipertahankan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

DEN juga menyatakan bahwa Pasal 603 dan Pasal 604 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan. Dengan demikian, usulan penyempurnaan yang disampaikan lembaga tersebut diarahkan pada mekanisme pembuktian dan perluasan cakupan tindak pidana, bukan penghapusan unsur kerugian negara.

Luhut menilai kepastian hukum menjadi salah satu prasyarat penting bagi pemerintah dalam mendorong investasi dan menjaga pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, aturan yang jelas diperlukan agar pemberantasan korupsi berjalan efektif tanpa menghambat keputusan bisnis yang sah.

Meski demikian, usulan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Permintaan Prabowo kepada Yusril untuk melakukan kajian mendalam menunjukkan bahwa pemerintah belum menetapkan keputusan final mengenai penyempurnaan definisi korupsi.

Hasil kajian tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai penyelarasan UU Tipikor dengan UNCAC. Perhatian utama berada pada bagaimana memastikan penegakan hukum tetap tegas terhadap pelaku korupsi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan yang dilakukan secara sah dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, pembahasan definisi korupsi tidak hanya menyangkut persoalan kerugian keuangan negara, tetapi juga mencakup cakupan tindak pidana, mekanisme pembuktian, pemulihan aset, serta upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *