Bareskrim Polri Tetapkan 9 Korporasi Sawit sebagai Tersangka Kasus Karhutla di Kalimantan

NALARNET.COM – Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. Penetapan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kebakaran yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, menyampaikan bahwa sembilan korporasi tersebut tersebar di tiga provinsi. Rinciannya, tujuh korporasi berada di Kalimantan Barat, satu korporasi di Kalimantan Tengah, dan satu korporasi lainnya di Kalimantan Selatan.

Pipit mengungkapkan perkembangan penanganan perkara tersebut di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu (14/10/2026). Menurutnya, penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang ditangani kepolisian daerah di wilayah Kalimantan.

Secara keseluruhan, kepolisian menangani 98 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh 10 kepolisian daerah (Polda) dan Dittipidter Bareskrim Polri. Total luas lahan terbakar yang tercatat dalam penanganan perkara korporasi mencapai 25.600,26 hektare.

Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 33 laporan polisi, dengan tujuh korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah menangani 14 laporan dengan satu korporasi tersangka. Adapun Polda Kalimantan Selatan menangani 11 laporan dengan satu korporasi tersangka.

Di luar tiga provinsi tersebut, Polda Sumatera Selatan menangani 17 laporan polisi, Polda Kalimantan Timur tujuh laporan, dan Polda Riau enam laporan. Polda Kalimantan Utara serta Polda Lampung masing-masing menangani tiga laporan, sedangkan Polda Jambi menangani dua laporan. Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Dittipidter Bareskrim Polri masing-masing menangani satu laporan.

Pipit menegaskan bahwa korporasi memiliki kewajiban untuk menjalankan tanggung jawabnya dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ditanya mengenai dugaan modus yang dilakukan perusahaan, Pipit menyebut sembilan korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Namun, ia belum memastikan apakah perkara tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran.

Menurut Pipit, dugaan modus dalam setiap perkara masih perlu didalami melalui mekanisme penyidikan lebih lanjut. Dengan demikian, keterlibatan perusahaan dalam pembakaran untuk membuka lahan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi mengenai bidang usahanya.

223 Orang Juga Ditetapkan sebagai Tersangka Karhutla

Selain menangani perkara yang melibatkan korporasi, kepolisian turut menetapkan 223 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Jumlah tersebut meningkat dari catatan sebelumnya yang mencapai 196 orang.

Berdasarkan data penegakan hukum hingga 13 Oktober 2026, penanganan perkara yang melibatkan perorangan dilakukan di 12 Polda. Polisi mencatat sebanyak 273 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.157,89 hektare.

Pipit menjelaskan, para tersangka perorangan dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 12 tahun penjara, bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam proses hukum.

Penegakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek pencegahan terhadap praktik pembakaran lahan. Polisi juga ingin mengubah pandangan masyarakat yang menganggap pembakaran sebagai cara mudah, murah, dan efektif untuk membuka lahan perkebunan atau pertanian.

Upaya tersebut menjadi penting mengingat karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Kondisi kemarau panjang dan minimnya curah hujan turut memperburuk situasi kebakaran di sejumlah wilayah.

Meski sembilan korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan tetap diperlukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan unsur tindak pidana yang disangkakan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti pihak yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *