Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mendorong pengusutan terhadap dugaan eksploitasi anak dalam kericuhan yang terjadi setelah demonstrasi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026. Dorongan tersebut disampaikan menyusul keterlibatan 153 anak dalam peristiwa kericuhan pascademonstrasi.
Singgih menegaskan, keterlibatan anak dalam aksi yang berujung ricuh tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan ketertiban umum. Menurutnya, peristiwa tersebut juga berkaitan erat dengan upaya perlindungan terhadap anak, terutama untuk mengetahui bagaimana mereka dapat berada di tengah situasi yang berpotensi membahayakan.
“Ini bukan semata-mata persoalan ketertiban umum, tetapi juga persoalan perlindungan anak. Ketika ada ratusan anak terlibat dalam kericuhan, kita harus bertanya bagaimana mereka bisa sampai berada di situasi tersebut dan siapa yang membawa atau mengajak mereka,” ujar Singgih, Senin (31/8/2026).
Ia mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh mengorbankan keselamatan anak.
Menurut Singgih, anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman. Karena itu, mereka tidak seharusnya dilibatkan dalam tindakan kekerasan maupun dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Anak-anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman. Jangan sampai mereka menjadi korban dari kepentingan politik atau tindakan orang dewasa,” katanya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pihak yang dengan sengaja merekrut, mengajak, menggunakan, atau mengeksploitasi anak untuk terlibat dalam kerusuhan, maka persoalan tersebut harus ditelusuri secara serius dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Singgih menilai upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak. Meski peran keluarga penting, persoalan keterlibatan anak dalam aksi massa juga berkaitan dengan lingkungan sekolah, pergaulan, media sosial, dan ruang publik.
Karena itu, ia meminta orang tua meningkatkan komunikasi dengan anak dan mengetahui aktivitas mereka, termasuk aktivitas di media sosial. Di sisi lain, sekolah juga dinilai memiliki peran dalam memberikan pendidikan demokrasi dan memperkuat literasi digital.
Menurutnya, anak perlu memahami bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak dalam kehidupan demokrasi. Namun, kekerasan dan tindakan perusakan bukanlah cara yang dapat dibenarkan dalam menyampaikan aspirasi.
Selain peran keluarga dan sekolah, Singgih juga meminta aparat keamanan serta penyelenggara aksi melakukan langkah pencegahan sejak sebelum demonstrasi berlangsung. Pemetaan terhadap potensi keterlibatan anak, komunikasi dengan sekolah dan orang tua, hingga pengamanan yang mengedepankan perlindungan anak dinilai perlu diperkuat.
“Jangan menunggu anak sudah berada di tengah kericuhan baru kemudian ditangani. Pencegahan harus dilakukan dari hulu,” ujar Singgih.
Ia mengatakan langkah cepat perlu dilakukan apabila terdapat indikasi adanya pihak tertentu yang mengorganisasi atau memanfaatkan anak untuk terlibat dalam aksi yang berpotensi berujung pada kericuhan.
Pemerintah juga diminta memperkuat literasi digital bagi pelajar. Hal ini dinilai penting karena ajakan mengikuti aksi massa dapat menyebar dengan cepat melalui berbagai platform media sosial.
Anak, kata Singgih, perlu dibekali kemampuan untuk membedakan informasi, provokasi, serta ajakan yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Orang tua mengawasi, sekolah mendidik, pemerintah melakukan pencegahan, aparat menjaga keamanan sekaligus perlindungan anak, dan platform digital perlu ikut mencegah penyebaran konten provokatif yang menyasar anak-anak,” katanya.
Terkait anak-anak yang telah terlanjur terlibat dalam kericuhan, Singgih meminta agar penanganannya tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Anak perlu mendapatkan pembinaan dan pendampingan agar memahami konsekuensi dari perbuatannya.
Menurutnya, anak tidak seharusnya semata-mata diposisikan sebagai pelaku, terutama jika terdapat dugaan bahwa mereka dimanfaatkan atau dipengaruhi oleh pihak lain.
“Yang paling penting adalah memastikan anak tidak menjadi korban untuk kedua kalinya. Kalau memang ada pelanggaran, proses harus tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku untuk anak, tetapi pendekatannya harus mengedepankan pembinaan dan masa depan mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 153 anak diamankan terkait kericuhan yang terjadi setelah demonstrasi di sekitar Gedung DPR pada Kamis (27/8/2026) malam. Anak-anak tersebut diketahui berusia antara 12 hingga 18 tahun.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak yang menggunakan atau mengeksploitasi anak dalam kegiatan yang diduga melawan hukum.
“Saat ini penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada Jumat (28/8/2026).
Dari ratusan anak yang sempat diamankan, sebanyak 141 anak telah dipulangkan. Kepolisian menyatakan dugaan pelibatan dan eksploitasi anak dalam peristiwa tersebut terus menjadi bagian dari pendalaman penyidikan karena berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Singgih berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak sekaligus pendidikan demokrasi bagi generasi muda. Ia menilai anak muda perlu didorong untuk menjadi generasi yang kritis dan berani menyampaikan pendapat, tetapi tetap memahami tanggung jawab serta batas-batas hukum.
“Demokrasi membutuhkan anak muda yang kritis, berani menyampaikan pendapat, tetapi juga bertanggung jawab. Jangan sampai keberanian itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membawa anak ke dalam kericuhan,” kata Singgih.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama agar generasi muda tidak menjadi korban konflik maupun kepentingan orang dewasa.