Amran Tegaskan Mafia Pangan Terancam Denda Pidana hingga Tiga Kali Lipat

NALARNET.COM – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan penindakan terhadap mafia pangan tidak hanya mengandalkan sanksi administratif. Pemerintah juga menyiapkan penerapan sanksi pidana berupa denda dengan pemberatan hingga tiga kali lipat terhadap korporasi yang terbukti melanggar ketentuan di sektor pangan.

Amran menyampaikan langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menindak pelanggaran dalam tata kelola pangan sekaligus melindungi masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum perlu diperkuat agar pelaku usaha yang melakukan pelanggaran mendapatkan sanksi yang memberikan efek jera.

“Tidak hanya sanksi administratif, instrumen sanksi pidana denda dengan pelipatgandaan siap diterapkan,” kata Amran, sebagaimana dikutip ANTARA, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan, Bapanas bersama aparat penegak hukum (APH) terus melakukan penindakan terhadap berbagai anomali pangan. Upaya tersebut mencakup penguatan instrumen hukum bagi produsen dan distributor berskala korporasi yang melakukan pelanggaran.

Salah satu dasar hukum yang menjadi rujukan penindakan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 148 UU Pangan, korporasi dapat dikenai pidana selain pidana yang dijatuhkan kepada pengurusnya. Ketentuan tersebut juga mengatur pemberatan pidana denda bagi korporasi hingga tiga kali lipat dari pidana denda terhadap perseorangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Amran menilai penindakan diperlukan untuk mengatasi persoalan harga pangan yang dinilai tidak seimbang antara tingkat produsen dan konsumen. Ia menyoroti kondisi ketika harga jual di tingkat peternak turun, tetapi harga yang harus dibayar masyarakat justru meningkat.

“(Misalnya ada denda besar) bagus tidak? Jadi ini harga di peternak turun, harga di konsumen naik, menurut Anda gimana? (Karena ulah) mafia, sudah,” ujar Amran.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya terjadi pada satu komoditas. Pemerintah juga mencermati berbagai temuan dan dugaan anomali dalam sektor beras fortifikasi, kelapa sawit, pakan ternak, serta komoditas peternakan seperti ayam dan telur.

Amran menyoroti dampak ketidakseimbangan harga terhadap peternak dan konsumen. Ketika harga di tingkat peternak melemah, sementara harga di tingkat konsumen meningkat, masyarakat berpotensi menghadapi beban pengeluaran yang lebih besar. Kondisi tersebut juga dapat berkaitan dengan tekanan inflasi pada komoditas pangan.

“(Beras) fortifikasi, sawit, pakan. Kita lihat ayam segala macam, kenapa? Harga di peternak turun tapi konsumen naik. Ada inflasi lagi. Inflasi ayam dengan telur, kan kasihan,” jelasnya.

Selain sanksi pidana, UU Pangan juga mengatur berbagai sanksi administratif terhadap pelanggaran tertentu. Bentuk sanksinya meliputi denda administratif, penghentian sementara kegiatan produksi atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran oleh produsen, ganti rugi, hingga pencabutan perizinan berusaha.

Ketentuan tersebut mencakup sejumlah pelanggaran, antara lain penimbunan atau penyimpanan pangan pokok melebihi batas yang ditetapkan, pelanggaran tata kelola cadangan pangan pemerintah, serta ketidakpatuhan terhadap persyaratan keamanan dan sanitasi pangan.

Pelanggaran lain yang diatur dalam UU Pangan meliputi penggunaan bahan tambahan pangan yang melebihi batas atau menggunakan bahan terlarang, peredaran pangan yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan, serta pelanggaran ketentuan terkait pangan hasil rekayasa genetik dan iradiasi pangan.

Aturan tersebut juga mencakup persoalan pelabelan dan informasi produk. Pelaku usaha dapat menghadapi sanksi apabila tidak memenuhi ketentuan label pangan, menghapus atau mengganti label tertentu secara tidak sesuai aturan, maupun mencantumkan informasi dan klaim dalam iklan pangan yang tidak benar atau menyesatkan.

Melalui penguatan penegakan hukum tersebut, pemerintah berupaya memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam rantai produksi dan distribusi pangan. Penindakan juga diarahkan untuk menjaga tata niaga yang lebih transparan serta melindungi kepentingan produsen dan konsumen.

Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut akan bergantung pada penerapan hukum yang konsisten, pembuktian atas setiap dugaan pelanggaran, serta koordinasi antara Bapanas dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, penindakan terhadap pelanggaran pangan dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *