Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran untuk menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/9/2026). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya persidangan yang turut dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani bersama sejumlah pimpinan DPR lainnya.
Dalam agenda tersebut, pimpinan rapat meminta masing-masing fraksi menyampaikan pandangan terhadap usulan RUU Penyiaran yang sebelumnya diajukan oleh Komisi I DPR RI.
Sebanyak delapan fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis. Setelah seluruh pandangan fraksi diterima, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPR yang hadir untuk menetapkan RUU Penyiaran sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Dasco menyampaikan pertanyaan kepada forum sebelum pengambilan keputusan.
“Apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi I DPR RI tentang Penyiaran dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR?” ujar Dasco dalam rapat paripurna.
Para anggota DPR yang hadir kemudian menyatakan persetujuan secara bersama-sama dengan jawaban, “Setuju.”
Dengan persetujuan tersebut, RUU Penyiaran resmi masuk sebagai usul inisiatif DPR. Tahapan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembahasan legislasi di DPR sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
RUU Penyiaran menjadi salah satu rancangan regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Pembahasannya akan menentukan arah pengaturan sektor penyiaran di tengah perkembangan teknologi, perubahan pola konsumsi media, serta dinamika industri media nasional.
Keputusan Rapat Paripurna DPR ini sekaligus menandai dimulainya tahapan lanjutan pembahasan RUU Penyiaran setelah mendapatkan persetujuan sebagai usul inisiatif lembaga legislatif.
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di DPR dengan melibatkan pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan pembentukan regulasi.