Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Jakarta – Kewenangan Menteri Keuangan dalam menentukan kompetensi tertentu yang harus dimiliki kuasa wajib pajak kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian tersebut diajukan melalui permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Permohonan diajukan oleh Mahamuddin dan tercatat dalam perkara Nomor 328/PUU-XXIV/2026. Pemohon mempersoalkan Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP, khususnya bagian yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a).
Mahamuddin menilai pemberian kewenangan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945. Ketentuan konstitusi itu menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang.
Dalam permohonannya, pemohon menegaskan bahwa konstitusi secara eksplisit menempatkan undang-undang sebagai dasar pengaturan pajak.
“Ketentuan Pasal 23A UUD 1945 secara jelas dan terang (expressis verbis) menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan UU,” demikian bunyi permohonan Nomor 328/PUU-XXIV/2026 yang dikutip pada Selasa (8/9/2026).
Pemohon kemudian mempersoalkan adanya pendelegasian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menentukan kompetensi kuasa wajib pajak melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Ketentuan tersebut menjadi dasar penerbitan PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan kompetensi bagi kuasa wajib pajak. Menurut pemohon, aturan tersebut berdampak terhadap kebebasan wajib pajak dalam menentukan pihak yang akan diberi kuasa untuk mewakili kepentingannya.
Mahamuddin menyatakan dirinya tidak dapat menggunakan kuasa dengan kompetensi yang dianggap sesuai dengan kebutuhan hukumnya apabila kompetensi tersebut tidak termasuk dalam ketentuan PMK 44/2026.
Persoalan tersebut, menurut pemohon, tidak sekadar menyangkut persoalan administratif. Pembatasan kompetensi kuasa dinilai dapat berpengaruh terhadap hak wajib pajak dalam memperoleh bantuan atau perwakilan yang sesuai dengan kepentingannya ketika menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
Pemohon juga menilai norma yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, batas kompetensi seorang kuasa pada akhirnya ditentukan melalui peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan sebagai aturan pelaksana.
“Pemohon tidak dapat menggunakan kuasa dengan kompetensi di luar PMK 44/2026,” demikian argumentasi yang disampaikan dalam permohonan tersebut.
Atas kondisi tersebut, pemohon mengaitkan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Menurut Mahamuddin, pengaturan kompetensi kuasa wajib pajak semestinya hanya digunakan untuk menetapkan aspek teknis dan administratif. Pengaturan tersebut dinilai tidak seharusnya sampai membatasi hak wajib pajak dalam menentukan kuasa yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhannya.
Pemohon juga berpendapat bahwa pendelegasian kewenangan kepada Menteri Keuangan seharusnya tidak dimaknai sebagai pemberian kewenangan yang lebih luas untuk menentukan substansi hak wajib pajak.
“Pendelegasian kewenangan seharusnya tidak dimaksudkan untuk memberi kewenangan lebih kepada menteri keuangan, melainkan hanya untuk mengatur lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan kuasa,” demikian dalil pemohon.
Dalam permohonannya, Mahamuddin meminta MK menyatakan frasa mengenai kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga meminta agar frasa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK nantinya akan menentukan apakah norma yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur kompetensi kuasa wajib pajak tetap dapat dipertahankan atau harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.