Menteri HAM Dorong Kasasi hingga PK dalam Perkara Andrie Yunus

Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong tim kuasa hukum Andrie Yunus untuk menempuh upaya hukum lanjutan atas perkara penyerangan yang melibatkan dua anggota TNI. Pigai meminta putusan yang ada tidak berhenti pada tahap saat ini dan membuka kemungkinan pengajuan kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Dorongan tersebut disampaikan Pigai setelah mencermati perkembangan perkara yang diwarnai pengurangan hukuman serta pembatalan pemecatan terhadap dua anggota TNI yang dinyatakan terlibat dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.

“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK,” ujar Natalius Pigai kepada wartawan, Minggu (6/9/2026).

Pigai mengatakan dirinya tetap menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan. Namun, menurut dia, proses hukum tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan rasa keadilan, termasuk dari sudut pandang korban.

“Kita hormati keputusan Yang Mulia Hakim, tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban, bukan menurut orang lain, apalagi pelaku,” katanya.

Menteri HAM Soroti Status Anggota TNI

Selain persoalan hukuman, Pigai turut menyoroti keputusan terkait status keanggotaan dua personel TNI dalam perkara tersebut. Ia berpandangan bahwa apabila seseorang terbukti menjadi pelaku tindak pidana, konsekuensi terhadap status kedinasannya perlu dipertimbangkan secara serius.

Menurut Pigai, pemecatan dari dinas aktif TNI merupakan konsekuensi yang dinilai wajar apabila keterlibatan dalam tindak pidana telah terbukti melalui proses hukum.

“Kalau mereka terbukti pelaku, maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai anggota aktif TNI,” tegasnya.

Pigai menjelaskan, sikap tersebut tidak semata-mata didasarkan pada persoalan antara pelaku dan korban. Ia menilai perkara itu juga berkaitan dengan kehormatan institusi negara.

Disebut Berkaitan dengan Kehormatan Institusi

Pigai menyampaikan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar sikapnya. Salah satunya adalah perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana penyerangan terhadap korban.

Ia juga menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai kehormatan negara. Selain itu, keterlibatan personel dalam perkara tersebut menurut Pigai dapat berdampak pada citra dan kehormatan Badan Intelijen Strategis (BAIS) maupun institusi militer.

Karena itu, ia memandang penyelesaian perkara tersebut tidak cukup dilihat hanya dari sisi individu yang terlibat. Menurutnya, terdapat aspek kelembagaan yang juga perlu menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.

Dorong Supremasi Sipil dan Perlindungan HAM

Menteri HAM juga mengaitkan persoalan tersebut dengan upaya pemerintah memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi sipil.

Menurut Pigai, komitmen terhadap prinsip-prinsip tersebut harus diterapkan secara konsisten, termasuk ketika perkara hukum melibatkan aparat atau unsur institusi negara.

Ia berharap seluruh mekanisme hukum yang masih tersedia dapat dimanfaatkan untuk memastikan perkara tersebut memperoleh penyelesaian yang dinilai adil, terutama bagi korban.

Karena itu, Pigai meminta kuasa hukum Andrie Yunus mempertimbangkan pengajuan kasasi dan, jika memenuhi ketentuan hukum, melanjutkannya melalui mekanisme peninjauan kembali.

Dorongan tersebut menjadi bagian dari pandangan Pigai bahwa rasa keadilan dalam suatu perkara harus turut mempertimbangkan posisi dan kepentingan korban, tanpa mengabaikan penghormatan terhadap proses serta putusan pengadilan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *