Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Jakarta — Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap tiga bentuk pelanggaran yang ditemukan pada 25 merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Temuan tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan pengawasan dan pengujian sampel di sejumlah laboratorium.
Amran mengatakan, pelanggaran yang ditemukan mencakup aspek administrasi, kandungan gizi, hingga mutu beras. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan produk yang dipasarkan sesuai dengan informasi pada label dan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium yang diampu Bapanas terdapat tiga jenis pelanggaran yang terjadi, antara lain mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu beras,” kata Amran di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Pada aspek administrasi, pemerintah menemukan sejumlah persoalan, termasuk dugaan pemalsuan izin edar. Selain itu, terdapat izin edar yang sudah tidak berlaku serta ketidaksesuaian antara informasi dalam sertifikat izin edar dengan label yang tercantum pada produk.
Pemerintah juga menemukan adanya klaim berlebihan atau overclaim pada kemasan. Informasi yang dicantumkan dalam label dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi produk yang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pelanggaran berikutnya berkaitan dengan kandungan gizi. Hasil pengujian laboratorium terhadap 25 merek tersebut menunjukkan kandungan vitamin dan mineral tidak sesuai dengan klaim yang tercantum pada label kemasan.
Untuk memastikan hasil pengujian, Bapanas melibatkan empat laboratorium, yakni Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, serta Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian.
Sementara itu, pelanggaran pada aspek mutu berkaitan dengan ketidaksesuaian kualitas beras dengan klaim pada kemasan. Pemerintah menemukan produk yang mengklaim sebagai beras premium, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan kualitasnya berada pada kategori medium atau bahkan submedium.
Amran menyebut produk-produk bermasalah tersebut sebelumnya dipasarkan dengan harga sekitar Rp19.270 hingga Rp57.600 per kilogram. Selain menawarkan harga tinggi, sejumlah produk juga mencantumkan klaim tambahan berupa kandungan vitamin dan mineral.
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin praktik yang merugikan konsumen terus berlangsung, terutama karena beras merupakan salah satu kebutuhan pangan utama masyarakat.
“Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat,” ujar Amran. Ia mencontohkan adanya produk yang disebut dijual dengan keuntungan hingga sekitar Rp40.000 per kilogram, meskipun berdasarkan hasil pemeriksaan produk tersebut tidak memenuhi klaim sebagai beras fortifikasi.
Bapanas kemudian berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Amran mengatakan persoalan beras telah dikomunikasikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo karena menyangkut kebutuhan pangan masyarakat secara luas.
Menurut Amran, pengawasan terhadap produk beras perlu dilakukan secara serius karena dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam jumlah besar. Pemerintah juga menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dari 25 merek beras fortifikasi yang ditemukan bermasalah, produk tersebut berasal dari 11 pelaku usaha. Seluruh pelaku usaha telah mendapatkan surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang berkoordinasi dengan Bapanas.
Pengawasan melibatkan OKKPD di sejumlah wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.
Hingga pekan pertama September 2026, seluruh merek yang bermasalah dilaporkan telah menghentikan produksi beras fortifikasi. Sebanyak 12 merek juga telah melakukan penarikan stok dari peredaran, sementara produk lainnya masih berada dalam proses penarikan.
Pemerintah sebelumnya bersama Satgas Pangan Polri mengumumkan temuan terhadap 25 merek yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Produk tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan terkait kandungan dan mutu sebagaimana tercantum dalam standar yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengujian, 25 merek tersebut tidak memenuhi persyaratan kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Merek yang disebut pemerintah antara lain WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Selain persoalan kandungan dan mutu, pemerintah memperkirakan terdapat potensi kerugian konsumen yang sangat besar akibat perbedaan harga antara produk yang dijual dengan harga yang dinilai wajar.
Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai sekitar Rp89 triliun. Perhitungan tersebut berasal dari selisih rata-rata harga jual sebesar Rp23.385 per kilogram dengan rata-rata harga wajar Rp13.689 per kilogram. Selisih sekitar Rp9.695 per kilogram kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras nasional dalam setahun yang mencapai sekitar 9,2 juta ton.