Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

NalarNet.com — Pemerintah memperluas pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri. Salah satu kebijakan yang disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti adalah penggunaan sebagian dana BOS untuk membayar gaji guru non-ASN.
Kebijakan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti setelah mengikuti rapat khusus mengenai pendidikan negeri gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas sejumlah langkah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan gratis sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Menurut Abdul Mu’ti, dana BOS dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan sekolah. Selain membiayai operasional, dana tersebut dapat dialokasikan untuk pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri, perbaikan ringan fasilitas sekolah, serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler.
“Dana BOS itu peruntukannya bisa untuk biaya operasional, untuk gaji guru non-ASN, dan untuk perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler,” kata Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti menjelaskan, penggunaan dana BOS untuk gaji ditujukan secara khusus bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri. Pemerintah menetapkan porsi yang dapat dialokasikan untuk kebutuhan tersebut mencapai 20 persen dari dana BOS.
Ia menjelaskan, guru berstatus PNS memperoleh gaji dari pemerintah pusat. Sementara itu, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya juga akan memperoleh gaji dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat memperoleh pembayaran melalui alokasi dana BOS tersebut.
“Guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20% dari dana BOS bisa untuk operasional, gaji guru non-ASN di sekolah negeri,” ujar Mu’ti.
Selain kebijakan mengenai pemanfaatan dana BOS, pemerintah juga menaruh perhatian pada peningkatan kualitas tenaga pendidik. Salah satu langkah yang akan diperkuat adalah penyelenggaraan berbagai program pelatihan bagi guru.
Abdul Mu’ti mengatakan, pembiayaan program peningkatan kualitas guru tersebut akan diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Yang menjadi komitmen beliau dalam rangka memperkuat pendidikan adalah peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan yang nanti juga biayanya akan kita usahakan dapat dipenuhi dari dana APBN,” katanya.
Menurut Mu’ti, langkah tersebut menjadi bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat layanan pendidikan bagi masyarakat. Pemerintah ingin memastikan pelaksanaan pendidikan gratis di sekolah negeri tetap berjalan seiring dengan upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Ia menyebut kebijakan tersebut juga berkaitan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada seluruh anak Indonesia memperoleh pendidikan yang bermutu.
“Komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu,” ujar Mu’ti.
Pemerintah menempatkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto yang berkaitan dengan penguatan sumber daya manusia serta peningkatan kualitas pendidikan.