Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi PBG

NALARNET.COM – Mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, ditahan penyidik di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan pada Senin (26/10/2026). Penahanan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa untuk tahun anggaran 2025–2026.

Husniah ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penyidik memutuskan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Selama periode tersebut, Husniah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Husniah keluar dari ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 17.00 Wita dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan aparat kepolisian.

Dugaan Pungli hingga Pencucian Uang

Kasus yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin PBG di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Penyidik mendalami sejumlah dugaan tindak pidana, termasuk pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan perizinan bangunan pada tahun anggaran 2025–2026.

PBG merupakan persetujuan yang diperlukan untuk membangun bangunan gedung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam proses pengurusannya, pelayanan perizinan harus berjalan sesuai prosedur dan tidak boleh disertai pungutan di luar ketentuan.

Penahanan Husniah menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik masih memiliki kewenangan untuk mendalami perkara, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Pemberhentian dari Jabatan Bupati Gowa

Sebelum ditahan dalam kasus dugaan korupsi PBG, Husniah lebih dahulu diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah terbitnya surat keputusan Menteri Dalam Negeri menyusul proses pemakzulan melalui DPRD Kabupaten Gowa dan putusan Mahkamah Agung (MA).

Proses pemakzulan bermula dari polemik yang memicu unjuk rasa masyarakat. Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Gowa hingga berujung pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Dalam rangkaian pemeriksaan politik tersebut, Husniah menjadi pihak yang dimintai keterangan terkait sejumlah persoalan. Di antaranya dugaan hubungan pribadi dengan mantan konsultan politiknya yang dipersoalkan karena dinilai berkaitan dengan sumpah jabatan, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, serta pencabutan bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi secara sepihak.

Setelah rangkaian persidangan pansus selesai, DPRD Gowa menggelar rapat paripurna yang menghasilkan hak menyampaikan pendapat untuk mengusulkan pemberhentian Husniah dari jabatan bupati. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan MA dan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti hingga terbit keputusan pemberhentian.

Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa kini diemban Darmawansyah Muin, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati.

Proses Hukum Masih Berjalan

Selain perkara dugaan korupsi PBG, Husniah juga disebut menghadapi persoalan hukum lainnya. Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, terdapat laporan terkait dugaan penggelapan dan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang dilaporkan oleh mantan suaminya. Perkara tersebut dilaporkan masih bergulir di kepolisian.

Meski demikian, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Penetapan tersangka maupun penahanan tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Penyidikan kasus dugaan korupsi PBG di Kabupaten Gowa kini berlanjut. Perkembangan perkara tersebut akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum berikutnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *