Amran Tegaskan HPP Gabah Rp6.500 untuk Lindungi Petani, Bukan Singkirkan Swasta

NalarNet.Com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp6.500 per kilogram bukan ditujukan untuk mengambil alih peran pelaku usaha swasta dalam pembelian gabah petani.

Menurut Amran, penetapan HPP tersebut merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada petani agar tidak mengalami kerugian ketika harga gabah di tingkat petani mengalami penurunan.

Amran mengatakan, pemerintah perlu memastikan petani memperoleh harga yang layak karena kesejahteraan petani berkaitan langsung dengan keberlanjutan produksi pangan nasional. Ia menyebut perlindungan terhadap petani menjadi salah satu upaya untuk menjaga produksi sekaligus stabilitas harga pangan bagi masyarakat.

Sebelum kebijakan HPP diterapkan, harga gabah di tingkat petani dinilai kerap berada dalam posisi yang merugikan petani. Kondisi tersebut terjadi ketika harga pembelian lebih banyak dipengaruhi oleh mekanisme pasar di tingkat pedagang atau tengkulak.

Untuk menjaga harga gabah tetap berada pada batas yang ditetapkan pemerintah, Perum Bulog diberi ruang untuk melakukan penyerapan gabah petani dengan harga sesuai HPP, yakni Rp6.500 per kilogram.

Namun, Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menutup kesempatan bagi pihak swasta untuk membeli gabah secara langsung dari petani. Menurutnya, intervensi pemerintah dilakukan terutama ketika harga gabah berada di bawah batas HPP.

“Kalau harga gabah petani di bawah Rp6.500 per kilo, pasti petani berteriak, makanya diserap Bulog. Tapi, begitu mencapai di atas Rp6.500 per kilo, kita berhenti,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tetap membuka ruang bagi pelaku usaha swasta untuk melakukan pembelian gabah. Pemerintah juga berupaya menjaga agar harga gabah tidak terlalu tinggi sehingga masih berada dalam jangkauan pelaku usaha yang membutuhkan bahan baku dari petani.

Amran juga menyampaikan bahwa porsi intervensi pemerintah terhadap penyerapan produksi beras nasional masih terbatas. Berdasarkan data yang disampaikan, Bulog telah menyerap setara 4,09 juta ton beras sejak Januari hingga September 2026.

Jumlah tersebut sekitar 14,26 persen dari proyeksi produksi beras nasional pada periode Januari hingga September 2026 yang diperkirakan Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 28,68 juta ton.

Artinya, sebagian besar produksi beras nasional masih berada di luar penyerapan pemerintah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelaku usaha swasta tetap memiliki ruang untuk melakukan penyerapan gabah dari petani lokal.

Pemerintah berharap kebijakan HPP dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap petani, keberlanjutan produksi pangan, serta keterlibatan pelaku usaha dalam rantai pasok perberasan nasional.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *