Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Jakarta — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Natalius Pigai menyatakan dukungannya terhadap pembentukan dan penegakan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Namun, ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak digunakan secara sembarangan hingga berpotensi merampas hak milik masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Menurut Pigai, perampasan aset harus diarahkan kepada pelaku kejahatan, khususnya koruptor, mafia, dan pelaku tindak pidana tertentu. Ia menilai negara tetap harus memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan warga dalam penerapan aturan tersebut.
“Pada prinsipnya saya mendukung UU Perampasan Aset ini. Tetapi ada catatannya, kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor, dan juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?” kata Pigai dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Pigai menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, menurutnya, tindakan perampasan hak milik warga harus memiliki dasar hukum yang jelas dan diperkuat melalui keputusan pengadilan.
Pigai berpandangan bahwa kewenangan negara dalam merampas aset perlu dirumuskan secara terukur agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Ia mengingatkan bahwa seseorang yang menjadi sasaran tindakan hukum belum tentu terbukti sebagai pelaku tindak pidana.
Ia menilai perlindungan terhadap hak milik masyarakat harus menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan UU Perampasan Aset. Jangan sampai aturan yang dirancang untuk memberantas kejahatan justru digunakan terhadap masyarakat yang tidak bersalah.
“Kalau negara diberi kewenangan merampas hak milik rakyat itu hanya ada di negara komunis (sosialis) dan negara kekuasaan (machtaat). Kita negara hukum rechstaat, dan perampasan hak milik hanya berdasarkan UU dan diperkuat dengan keputusan pengadilan,” ujarnya.
Karena itu, Pigai meminta DPR yang sedang merumuskan regulasi tersebut memastikan setiap ketentuan memiliki batas kewenangan yang jelas serta tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
Pigai mengatakan pemberantasan kejahatan melalui mekanisme perampasan aset seharusnya difokuskan kepada pelaku tindak pidana yang memperoleh atau menyembunyikan kekayaan melalui aktivitas ilegal.
Ia menyebut koruptor, mafia, serta pelaku tindak pidana khusus seperti narkotika, terorisme, perdagangan orang atau trafficking, penyelundupan atau smuggling, dan kejahatan sejenis sebagai kelompok yang semestinya menjadi sasaran utama.
“Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” tegas Pigai.
Sebagai Menteri HAM, Pigai mengatakan dirinya berkewajiban mengingatkan DPR agar penyusunan UU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati dan terukur. Menurutnya, penguatan kewenangan negara dalam pemberantasan kejahatan harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.
Dengan demikian, dukungan terhadap UU Perampasan Aset tidak berarti mengabaikan prinsip perlindungan hak milik. Pigai menilai aturan tersebut harus mampu menjadi instrumen pemberantasan kejahatan sekaligus memastikan kewenangan negara tidak digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.