Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Jakarta — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya dugaan persoalan pada beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium Kementerian Pertanian, sekitar 90 persen sampel beras fortifikasi yang diperiksa disebut bermasalah dan diduga tidak memenuhi ketentuan.
Amran menyampaikan temuan tersebut saat berada di Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi Sukamandi, Subang, Jawa Barat, Rabu (2/9/2026). Ia menegaskan, temuan tersebut masih dalam proses penyelidikan sehingga belum menjadi kesimpulan akhir.
“Berdasarkan hasil lab 90 persen yang kita cek, (beras) fortifikasi melanggar,” ujar Amran.
Menurut Amran, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena sejumlah beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi atau beras bervitamin dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan beras biasa. Ia menyebut ada produk yang dijual dengan harga Rp42 ribu hingga Rp56 ribu per kilogram, sementara rata-ratanya sekitar Rp22 ribu per kilogram.
Amran menilai tingginya harga tersebut berpotensi merugikan konsumen apabila produk yang dibeli tidak memberikan manfaat sesuai dengan klaim fortifikasi yang dicantumkan.
Ia mencontohkan beras yang seharusnya berada di kisaran Rp13.500 per kilogram, tetapi kemudian dapat dijual hingga sekitar Rp40 ribu per kilogram. Menurutnya, selisih harga yang sangat besar tersebut perlu ditelusuri karena dapat memberikan tekanan terhadap harga pangan.
Amran juga mengaitkan persoalan itu dengan inflasi. Jika praktik tersebut terjadi dalam jumlah besar, selisih harga yang dibayarkan masyarakat dinilai dapat mencapai nilai yang sangat besar.
“Kalau itu 1 juta ton itu kan Rp22 triliun. Kasihan, jadi ini penipuan. Nah, ini menambah luar biasa, harusnya harganya Rp13.500, dia jual Rp40 ribu, menurut Anda menambah inflasi enggak?” kata Amran.
Meski demikian, pemerintah masih melakukan penyelidikan untuk memastikan bentuk pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kesesuaian kandungan produk dengan klaim yang disampaikan kepada konsumen.
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat beras kembali menjadi salah satu komoditas yang menyumbang inflasi pada Agustus 2026.
BPS mencatat beras mengalami inflasi sebesar 0,42 persen secara bulanan dengan andil 0,02 persen terhadap inflasi nasional. Kenaikan harga tersebut antara lain dipengaruhi oleh menurunnya potensi luas panen dan produksi setelah melewati periode puncak panen raya.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan kondisi distribusi juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi harga beras di berbagai wilayah. Daerah sentra produksi memiliki kondisi pasokan yang berbeda dengan wilayah yang bergantung pada pasokan dari daerah lain.
Untuk periode Agustus hingga Oktober 2026, luas panen diproyeksikan mencapai 3,07 juta hektare atau turun sekitar 0,04 juta hektare dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pasokan gabah dan beras yang masuk ke penggilingan juga cenderung lebih terbatas dibandingkan saat puncak panen raya.
Di tingkat penggilingan, harga beras rata-rata naik 1,32 persen secara bulanan dan 5,52 persen secara tahunan. Harga beras premium naik 1,22 persen secara bulanan dan 10,07 persen secara tahunan, sedangkan beras medium meningkat 1,48 persen secara bulanan dan 4,03 persen secara tahunan.
Sementara itu, di tingkat grosir, beras mengalami inflasi 0,80 persen secara bulanan dan 4,28 persen secara tahunan. Harga rata-rata beras di tingkat grosir mencapai Rp14.901 per kilogram.
Di tingkat eceran, harga beras naik 0,42 persen secara bulanan dan 2,77 persen secara tahunan, dengan harga rata-rata mencapai Rp15.641 per kilogram.
Pemerintah kini masih menelusuri dugaan pelanggaran pada beras fortifikasi, sementara data BPS menunjukkan harga beras secara nasional juga masih menjadi salah satu faktor yang memengaruhi inflasi. Penanganan terhadap persoalan tersebut menjadi penting untuk menjaga harga pangan tetap terkendali sekaligus melindungi konsumen.