Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah diwarnai perdebatan mengenai nomenklatur badan yang akan menangani urusan reforma agraria. Dalam rapat tersebut, muncul celetukan “BRAN atau Gibran” dari anggota Baleg DPR Ahmad Irawan.
Rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pengaturan Reforma Agraria berlangsung di ruang rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Rapat dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, termasuk Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri bersama Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Dalam pembahasan tersebut, Panitia Kerja (Panja) melanjutkan pembahasan DIM yang sebelumnya telah dibahas pada Kamis (17/9).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian anggota Baleg adalah pencantuman nama badan yang direncanakan menangani reforma agraria. Dalam rancangan yang dibahas DPR, badan tersebut dikenal dengan nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Perdebatan muncul karena Baleg menginginkan nomenklatur badan dicantumkan secara jelas dalam undang-undang. Sementara itu, pemerintah meminta agar nama badan tidak ditetapkan dalam RUU dan diserahkan melalui peraturan presiden.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan kemudian menyampaikan pandangannya mengenai persoalan tersebut. Menurutnya, perdebatan nomenklatur tidak seharusnya menghambat pembahasan substansi yang lebih penting, seperti tugas, fungsi, dan kewenangan badan.
Irawan menilai kedudukan lembaga akan berpengaruh terhadap pelaksanaan reforma agraria karena badan tersebut nantinya berhadapan dengan sejumlah kementerian yang memiliki kewenangan di bidang agraria, kehutanan, hingga keuangan.
Saat membahas nama badan tersebut, Irawan kemudian melontarkan celetukan yang mengundang respons pimpinan rapat.
“Kalau kemudian kalau memang itu hanya persoalan nama, ini kan BRAN. BRAN atau Gibran, Pak?” ujar Irawan dalam rapat.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan kemudian menanggapi celetukan tersebut dengan menanyakan kembali pilihan nama yang dimaksud. Momen itu berlangsung di tengah pembahasan serius mengenai kedudukan dan nomenklatur lembaga reforma agraria.
Setelah itu, Irawan kembali menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada nama lembaga, melainkan pada tugas, fungsi, kewenangan, serta kedudukan badan tersebut di bawah Presiden.
Perdebatan mengenai nomenklatur juga muncul ketika Baleg membahas Pasal 11 RUU Pengaturan Reforma Agraria. Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan mempertanyakan ketentuan yang belum mencantumkan nama badan secara langsung.
Menurut Sturman, jika RUU tersebut merupakan produk undang-undang, nama dan kedudukan lembaga seharusnya dapat dijelaskan dalam regulasi tersebut. Ia mempertanyakan alasan penamaan badan justru menunggu peraturan presiden.
Pemerintah kemudian memberikan penjelasan melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Bambang mengatakan penamaan lembaga pemerintah merupakan bagian yang perlu diberi ruang bagi Presiden untuk ditentukan melalui aturan eksekutif.
Pemerintah merujuk pada ketentuan mengenai lembaga pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara. Menurut Bambang, pengaturan tersebut memungkinkan nomenklatur lembaga pemerintah ditetapkan melalui peraturan presiden.
“Intinya itu, badan itu kalau bisa jangan kemudian diatur dalam undang-undang. Namanya,” kata Bambang.
Bambang juga menjelaskan bahwa pemerintah tetap dapat mengatur tugas dan fungsi badan tersebut dalam undang-undang. Sementara penamaan dan struktur organisasinya dapat ditentukan kemudian melalui peraturan presiden.
Ia mengatakan sikap pemerintah tersebut berkaitan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk memiliki keleluasaan dalam menentukan nama lembaga yang nantinya menjalankan urusan reforma agraria.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan kemudian mengusulkan agar RUU tetap mengatur kedudukan badan tersebut tanpa menetapkan nomenklaturnya. Salah satu opsi yang disampaikan adalah badan setingkat kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Menurut Bob, kedudukan, tugas, dan fungsi badan perlu memiliki dasar hukum yang jelas. Sementara persoalan nama dan struktur organisasi dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden.
Sejumlah anggota Baleg masih meminta agar nomenklatur badan dicantumkan dalam RUU. Namun, pemerintah meminta agar persoalan tersebut terlebih dahulu dikonsultasikan lebih lanjut.
Bambang mengatakan pemerintah membutuhkan waktu untuk melakukan konsultasi karena persoalan nomenklatur tersebut telah menjadi bagian dari pembahasan bersama.
Atas permintaan tersebut, pembahasan mengenai nomenklatur badan akhirnya dipending. Baleg kemudian melanjutkan pembahasan DIM berikutnya.
Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN merupakan salah satu poin penting dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. Dalam rancangan yang disusun Baleg, badan tersebut diusulkan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BRAN dirancang untuk menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. RUU tersebut juga memuat ketentuan mengenai Dewan Pengawas BRAN untuk mendukung akuntabilitas dan transparansi lembaga.
Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria saat ini masih berada pada tahap pembahasan tingkat I antara DPR dan pemerintah. Baleg sebelumnya telah membentuk Panja untuk membahas DIM yang disampaikan pemerintah.
Selain persoalan kelembagaan, pembahasan RUU juga mencakup sejumlah isu lain seperti objek dan subjek reforma agraria, penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, legalisasi hak atas tanah, serta hubungan kewenangan lintas sektor.
Dengan demikian, perdebatan mengenai nama badan dalam rapat 18 September 2026 belum menghasilkan keputusan final. Pembahasan nomenklatur BRAN masih akan dikonsultasikan sebelum Baleg dan pemerintah melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya.